
Oleh: Julio Leba, SH., MH
(Lawyer & Legal Consultant: Specialist Investment, Banking and Insurance Bussines)
Ruang persidangan selayaknya menjadi tempat untuk menemukan fakta baru dan juga informasi yang semakin menerangkan di balik rumitnya persoalan hukum, Keterangan ahli ibarat pelita untuk kegelapan ruang persidangan.
Berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, pihak kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli di persidangan yang telah dilaksanakan pada senin 16 September 2025.
Dalam tahap ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana Kupang, Dedi Manafe, S.H, M.Hum hadir memberikan keterangan. Mengutip pasal 1 angka 28 dalam KUHAP menerangkan bahwa, “keterangan aksi (Saksi ahli) adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”
Sedangkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana adalah keterangan ahli, termasuk di dalamnya juga bisa dibaca pada pasal 183 dan 186 KUHAP.
Keahlian khusus yang dimiliki oleh saksi ahli bisa berupa riwayat pendidikan formal, sertifikasi non formal serta pengalaman yang dimiliki selama ini, memiliki spesialisasi dalam pembelajaran seperti dosen, guru atau pengajar lainnya.
Tugas seorang saksi ahli dalam persidangan adalah memberikan kesaksian yang nantinya akan membantu majelis hakim untuk menguraikan benang kusut permasalahan hukum yang sedang terjadi.
Berikut ini beberapa fakta yang bisa dibedah lebih dalam dari keterangan ahli Dedi Manafe di dalam persidangan yang harus dicermati ecara obyektif oleh semua pihak.
Tulisan ini bermaksud agar tujuan hukum untuk memenuhi nilai kepastian, nilai keadilan, dan nilai kemanfaatan hukum bisa tercapai dan tentunya ini juga menjadi pegangan bagi kasus hukum sejenis di masa yang akan datang.
Menurut Aristoteles, negara haruslah berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung tiga nilai identitas, sebagai berikut:
- Asas kepastian hukum (rechtmatigheid). Asas ini meninjau dari sudut yuridis. Tindakan Hukum harus berdasarkan aturan tertulis untuk menghindari kesewenangan penguasa.
- Asas keadilan hukum (gerectigheit). Asas ini meninjau dari sudut filosofis dan nilai sosial di masyarakat, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan.
- Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility), yakni perpaduan anatara sisi kepastian dan keadilan yang harmonis maka akan mendatangkan kemanfaatan.
Dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menekankan bahwa negara dalam hal ini semua perangkat pemerinah pusat maupun daerah, elemen masyarakat dan orang tua wajib untuk menjamin dan melindungi hak anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pencegahan eksploitasi dan praktik berbahaya terhadap anak.
Berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi seksual anak dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja ada beberapa poin penting yang selayaknya patut ditelusuri lebih dalam lagi.
Sebelumnya juga tulisan dari Advocat Greg Retas Daeng, SH cukup tegas memberikan sentilan keras terkait keterangan ahli yang muaranya akan mencederai nalar publik, membatasi semangat perlindungan anak dan yang paling parah adalah melukai nurani korban yang kedua kalinya.
- Narasi bahwa anak yang menjual diri secara sukarela (Melacurkan diri) dan anak yang dijual oleh pihak lain (Dilacurkan).
Kita harus melihat dari sisi aturan (Asas kepastian hukum) bahwa ini sudah sangat jelas diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS).
Kedua payung hukum ini secara kuat menegaskan bahwa semua persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak (Usia di bawah 18 tahun) adalah sebuah kejahatan seksual.
Hal ini sudah final dan tidak ada ruang pembelaan dari sisi manapun, termasuk narasi “melacurkan diri atau dilacurkan.” Keterangan ahli berimplikasi akan merusak spirit perlindungan anak dalam aturan perundang-undangan dan yang lebih parahnya lagi akan berdampak kepada “tidak dapat dihukumnya pelaku” karena ketiadaan aturan hukum.
Di negara yang beradab, sistem hukum memainkan peran penting dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Di bawah 18 tahun) tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, namun juga mengungkap kelemahan sistem dalam melindungi generasi berikutnya.
- Klaim bahwa kasus ini tidak ada pengaduan dari pihak manapun
Dalam kasus ini memang tidak terdapat pihak yang melaporkan, namun negara meberikan ruang untuk semua pihak yang mengtahui adanya tindak pidana agar bisa memberikan informasi guna tindakan lebih lanjut.
Hal tersebutlah yang terjadi dalam kasus ini, Kerja sama interpol dengan kepolisian Federal Australia akhirnya membongkar kejahatan seksual yang dilakukan oleh terdakwa mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja.
Secara teknis pelaporan adalah melalui Laporan polisi model A. Laporan Polisi terdiri atas Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B, berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri No. 6 Tahun 2019”).
Laporan Polisi Model A adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) huruf (a) Perkapolri No. 6 Tahun 2019.
- Lokasi kejadian dugaan tindak pidana
Fakta kejahatan terjadi di Kupang, perbuatan eksploitasi seksual dilakukan oleh pelaku di salah satu hotel di kupang, kemudian direkam dan disebarkan secara teknologi di situs dewasa.
Hal inilah yang kemudian menjadi jalan masuk saat bukti permulaan video tersebut ditemukan diakses di Australi. Prinsip yurisdikti ekstrateritorial ini digunakankan untuk memberikan perlindungan hukum atas tindak pidana yang melintasi batas negara, untuk menjaga kepentingan nasional dan utamanya adalah menjamin hak warga negara di mana pun berada.
Dengan demikian keterangan ahli yang cenderung untuk menghalau agar terdakwa bisa bebas dan tidak diadili di Indonesia adalah keterangan yang menyesatkan.
Berdasarkan ketiga poin penting yang diberikan di dalam persidangan, sangat mungkin jika diterima oleh majelis hakim maka akan menjadi noda hitam dalam hukum Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap masa depan anak.
Atas ketiga hal di atas majelis hakim perlu melakukan yang namanya “Rechtvinding” yaitu proses konkretisasi, kristalisasi atau individualisasi peraturan yang bersifat umum ke dalam peristiwa konnrit.
Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB dan Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”.
Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan: “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”.
Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).
Pada bagian awal kita sudah melihat bahwa dalam penegakan hukum ada 3 asas penting yang harus diperhatikan, pada kasus ini selayaknya asas keadilan hukum menjadi elemen utama yang harus ditegakkan oleh majelis hakim.
Ada pihak anak-anak yang menjadi korban, lalu ada pihak pelaku yang juga merupakan aparat penegak hukum, terjadi tindak pidana, kejadian berlangsung di Kupang dan ada noda hitam yang di kemudian hari akan menjadi barometer bagi kita semua.
Pelaku kejahatan harus dihukum dan bertanggungjawab atas tindak pidananya, korban harus dilindungi dan dipulihkan secara psikis. Di ruang sidang, keadilan sering kali berhadapan dengan teks undang-undang yang kaku.
Hakim yang bijak tidak hanya membaca pasal-pasal aturan hukum, tetapi juga mencermati situasi sosial masyarakat, mendengar suara nurani dan memahami roh keadilan sosial di balik perkara ini.
“Seorang ibu yang menangisi anaknya di tengah proses persidangan, tidak hanya bersuara untuk sang anak, tetapi juga mencari keadilan bagi anak-anak indonesia lainnya di masa depan. Jika hukum hanya memberikan aturan tanpa empati, maka hukum kehilangan wajah keadilan bagi rakyatnya sendiri.” (*)
Artikel ini diterbitkan ulang dengan izin dari [Julio Leonardo Leba, S.H., M.H.]. Artikel asli berjudul ‘[Kepastian, Keadilan atau Kemanfaatan Hukum yang Diutamakan?]’ dapat ditemukan di [https://timexkupang.fajar.co.id/].





