
Oleh: Julio Leba, SH., MH
Sejak era Presiden Joko Widodo, pemerintah sudah mencanangkan untuk prioritas penanganan kejahatan tindak korupsi.
Hal ini ditandai dengan adanya Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 untuk mendorong lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menempatkan RUU Perampasan aset ini sebagai hal prioritas.
Draft RUU Perampasan Aset ini sudah dipersiapkan sejak tahun 2012 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun hingga usai era pemerintahan Presiden Jokowi, RUU ini tak kunjung sah menjadi Undang-Undang.
Di sisi lain maraknya kasus korupsi di Indonesia semakin jelas menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah rasuah di Indonesia.
Inilah mengapa di Indonesia dalam setiap kesempatan para aktivis antikorupsi selalu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Ada beberapa faktor berikut yang harus dipahami mengapa kejahatan korupsi adalah tindak pidana kejahatan luar biasa:
1. Cara kerja korupsi yang sistematis dan kompleks. Kasus korupsi seringkali terjadi dengan melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir semua pihak terkait akan ikut aktif Bersama dalam sebuah kasus korupsi.
Sehingga secara penanganan akan sangat sulit diberantas. Semua pihak terlibat, dan menjadi sistematis.
2. Dampak Korupsi yang meluas. Dari setiap kejahatan korupsi yang terjadi, dampaknya bisa sampai kepada lapisan terkecil masyarakat Indonesia.
Paling parah bisa sampai memunculkan masalah baru di masyarakat seperti Pendidikan yang rendah, masalah Kesehatan yang buruk dan memicu meningkatnya angka kemiskinan.
3. Ancaman keamanan dan stabilitas nasional. Di sisi lain, kasus korupsi juga menyebabkan ketidakstabilan secara ekonomi dan keamanan nasional.
Berawal dari kemiskinan yang terus meningkat, ekonomi dan daya beli yang rendah sampai pada pemberontakan oleh masyarakat untuk mencari kehidupan yang lebih baik
4. Rendahnya kepercayaan investor terhadap Indonesia. Satu hal yang juga langsung berdampak kepada bisnis dan investasi adalah kepercayaan para investor untuk tetap dan terus menginvestasikan bisnis mereka di Indonesia.
Lemahnya penanganan terhadap kasus korupsi memunculkan kekwatiran para investor tentang masa depan investasi mereka di Indonesia, sehingga cepat atau lambat Indonesia akan menjadi tempat yang sangat buruk di mata para investor, utamanya investor asing.
Ujungnya yang terjadi adalah lambatnya pertumbuhan ekonomi, dan putaran ekonomi semakin melemah.
Kita semua tentu bertanya-tanya mengapa RUU Perampasan Aset ini belum juga diproses untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah siapa ini? Atau tanggung jawab siapakah ini?
Sejak pertama kali dipersiapkan dalam bentuk draft pada tahun 2012, Presiden Jokowi sudah menekankan untuk menjadi prioritas namun sampai hari ini, 13 tahun kemudian, RUU ini tidak juga selesai dibahas.
Bahkan terbaru dalam pemberitaan dan juga informasi resmi dari DPR dan Pemerintah sepakat tidak memasukkan RUU perampasan asset dalam prioritas prolegnas di tahun 2025, hanya masuk sebagai prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan program legislasi nasional antara pemerintah, lembaga DPR, dan DPD, disepakati bahwa hanya ada 41 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2025.
Hal ini sudah sah dan kita semua mendapatkan jawaban pahit bahwa komitmen perampasan asset para koruptor masih belum diseriusi oleh pemerintah.
Jadi dalam hal komitmen pemberantasa korupsi di Indonesia, kita masih akan melihat para koruptor ditangkap dan diproses hukum sampai dengan penahanan, namun kita belum akan melihat sejumlah asset hasil korupsi akan Kembali ke negara.
Hal ini masih jauh dari harapan kita semua. Jangan salahkan masyarakat akhirnya berpikir konyol bahwa lebih baik menjadi koruptor, walaupun dipenjara namun setelah keluar nanti masih akan tetap kaya raya.
Inilah fakta yang terjadi di negara kita, peran RUU perampasan asset adalah untuk mengambil Kembali semua asset hasil korupsi.
Di Indonesia saat ini, kita sudah memiliki UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi atas UU No 31 tahun 1999 tentang Perampasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun sampai saat ini, kita masih mempunyai persoalan yang pelik sekali dalam hal perampasan asset koruptor.
Hal ini terjadi dalam situasi jika tersangka korupsi meninggal dunia, kabur ke luar negeri, sakit kritis dalam proses pembuktian atau tidak bisa bertanggungjawab atas kejahatan pidana korupsi yang disangkakan, sehingga proses secara Pidana menjadi macet di sini.
Jika secara pidana sudah tidak bisa diproses, bagaimana kelanjutan dari sisi perdatanya? Hal inilah yang bisa dijembatani dengan adanya RUU pearmpasan asset ini, semakin menguatkan pihak berwajib untuk tetap melanjutkan proses hukum, sekalipun tersangka belum ditemukan atau meninggal dunia.
Aset yang dimiliki oleh tersangka, baik atas nama diri sendiri, pasangan, anak-anak, kroni atau pihak terkait lainnya selama tidak bisa dibuktikan secara hukum sebagai hasil yang sah maka akan disita oleh negara.
Secara pidana memang belum resmi, namun secara perdata negara memiliki legitimasi untuk merampas kembali aset korupsi yang tidak mampu dipertanggungjawabkan para koruptor.
Ada 3 hal penting yang bisa dimaknai dengan adanya RUU perampasan asset ini:
1. RUU Perampasan Aset ini lebih menitikberatkan pada tanggung jawab secara perdata, dimana semua aset koruptor harus dibuktikan secara terbuka dan tranparan bukan sebagai hasil dari tindak korupsi.
Ini merupakan prinsip anti korupsi yang sudah diterapkan oleh beberapa negara maju seperti Australia dan Singapore, dimana pendekatan ini bersifat unexplained wealth.
Kepada setiap orang yang dicurigai terlibat kasus korupsi maka negara melalui pihak penyidik akan langsung melakukan penyelidikan terhadap asset pihak terkait, pasangan dan keluarga, kroni dan Lembaga terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian jumlah penghasilan dan asset yang terkumpul.
2. Fokus ada pada asset yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi, negara berhak mengambil Kembali semua asset tanpa menunggu hasil dakwaan pidana terhadap para koruptor.
Pada poin ini negara akan menjalankan penyelesaian secara pidana parallel akan jalan juga secara perdata untuk pembuktian asset dari tersangka korupsi.
3. Mekanisme peradilan yang digunakan dalam mengadili kasus korupsi ini adalah focus kepada mekanisme peradilan perdata. Hal ini akan sejalan dengan harapan pegiat anti korupsi agar para koruptor dan kroni-kroni nya bisa dimiskinkan apabila telah terbukti sah sebagai terpidana kasus korupsi.
Ada beberapa pasal dalam RUU Perampasan Aset yang memiliki dampak besar terhadap Tindakan korupsi di Indonesia.
Berikut beberapa pasal yang menurut penulis sangat krusial dan menjadi roh dari RUU ini. Adapun salah satu pasal penting dalam RUU Perampasan Aset,
1. Pasal 5 ayat (2) tentang perampasan bisa dilakukan pada aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak sejalan dengan sumber penambahan kekayaan, yang mana aset tersebut tidak dapat dibuktikan asal usulnya perolehannya secara sah oleh tersangka.
Melalui pasal ini kita akan banyak melihat kejanggalan yang terjadi perihal asset para penyelenggara negara.
2. Pasal 6 ayat (1) RUU Perampasan Aset kembali merinci bahwa aset yang dimaksudkan adalah aset dirampas adalah aset yang bernilai paling sedikit seratus juta rupiah atau aset yang terkait dengan ancaman tindak pidana dengan penjara empat tahun atau lebih.
Jika berpedoman dari kedua pasal dalam RUU Perampasan Aset yang menganut konsep non-conventional based tersebut, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan penelusuran langsung terhadap aset yang diduga kuat berasal dari tindak korupsi tersebut dalam rangka perampasan aset tindak pidana (in rem).
Secara mekanisme, perampasan aset tersebut dapat dilakukan ketika penyidik atau penuntut umum memperoleh dugaan kuat mengenai asal-usul aset tersebut, dan selanjutnya bisa langsung memerintahkan pemblokiran yang diikuti dengan tindakan penyitaan oleh lembaga yang diberi wewenang tersebut.
Melalui mekanisme tersebut negara nantinya dapat merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana dengan lebih mudah dan efisien.
3. Pasal 7 ayat (1) RUU Perampasan Aset yang turut mengisi kekosongan hukum pada UU Tipikor Indonesia. Dimana pada Pasal 7 ayat (1) RUU Perampasan Aset merumuskan bahwa perampasan aset tetap dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, hingga pada terdakwa yang diputus lepas dari tuntutan hukum.
Hal ini jelas merupakan upaya dari perwujudan kepastian hukum itu sendiri di negara Indonesia.
Dengan melihat beberapa poin penting yang ada pada RUU perampasan asset ini, sudah tentu kita semua berharap agar RUU ini bisa masuk dalam prioritas legislasi nasional.
Fakta korupsi saat ini yang sangat mengkwatirkan menjadi latar belakang buat apparat penegak hukum untuk cepat bertindak, setidaknya sejalan dengan pemerintahan baru yang ingin agar pemberantasan korupsi semakin ditegakkan RUU ini harus bisa disahkan.
Nantinya akan menjadi landasan bertindak para aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dan juga paling utama adalah menyelamatkan asset negara, mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi. (*)
*) Lawyer & Legal Consultant, Specialist Investment, Banking and Insurance Bussines
Artikel ini diterbitkan ulang dengan izin dari [Julio Leonardo Leba, S.H., M.H.]. Artikel asli berjudul ‘[Wahai Penguasa, Jangan Gantung RUU Perampasan Aset, Beri Kepastian untuk Rakyat]’ dapat ditemukan di [https://www.kupangnews.com/].